BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 29,8 Kg Ganja Jaringan Sumut-Sumbar, Dua Orang Diamankan

Andalas Time,Padang – Upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara menuju Sumatera Barat kembali digagalkan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengamankan sedikitnya 29.853,32 gram atau sekitar 29,8 kilogram ganja kering dalam pengungkapan jaringan lintas provinsi, Selasa (15/9/2026).

Pengungkapan dilakukan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar sekitar pukul 04.50 WIB di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam. Operasi tersebut bermula dari hasil penyelidikan mengenai dugaan pengiriman ganja kering dari Mandailing Natal menuju Padang Panjang menggunakan kendaraan roda empat.

Petugas kemudian melakukan blokade untuk menghentikan kendaraan yang menjadi target operasi.

Namun, situasi berubah ketika pengemudi kendaraan tersebut diduga berupaya meloloskan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas BNNP Sumbar yang sedang melakukan blokade. Benturan tersebut mengakibatkan kendaraan petugas mengalami kerusakan parah.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S, yang berada di dalam mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi T 1613 MP.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu karung besar berwarna biru di bangku baris kedua. Di dalamnya terdapat 20 paket besar ganja.

Sementara itu, pada bangku baris ketiga ditemukan 10 paket besar ganja, masing-masing dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.

Total berat bersih ganja dalam karung biru yang berisi 20 paket mencapai 19.494,69 gram. Sedangkan 10 paket lainnya memiliki berat bersih 10.358,63 gram.

Dengan demikian, total narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan BNNP Sumbar mencapai 29.853,32 gram.

Pengembangan Berlanjut ke Padang Panjang

Pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan S. Berdasarkan interogasi awal, S mengaku akan mengantarkan paket tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di wilayah Padang Panjang.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru dengan nomor polisi BA 1967 CA, yang berada di kawasan SPBU Ganting, Padang Panjang.

Dari keterangan awal A, ia mengaku diperintahkan seseorang berinisial Solihin untuk menerima paket ganja tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan BNNP Sumbar, Solihin saat ini berada di Lapas Kelas IIB Bukittinggi. Solihin disebut merupakan orang yang sebelumnya ditangkap BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering.

Rangkaian pengungkapan ini membuat penyidik tidak hanya mengamankan barang bukti dan terduga pelaku di lapangan, tetapi juga menemukan dugaan keterkaitan dengan jaringan yang sebelumnya telah tersentuh proses hukum.

Ancaman Hukuman Maksimal Pidana Mati

Atas perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk pidana mati.

Kepala BNNP Sumatera Barat menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi sekaligus mencegah masuknya ganja ke wilayah Sumatera Barat.

Dalam kurun waktu sekitar dua pekan, BNNP Sumbar menyebut Tim Pemberantasan dan Intelijen telah mengamankan hampir 100 kilogram ganja.

Angka tersebut menunjukkan intensitas pemberantasan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika yang masuk ke Sumatera Barat terus dilakukan.

BNNP Sumbar juga mengajak masyarakat mengambil bagian dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan mendukung terwujudnya Sumatera Barat Bersih dari Narkoba.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *