Sumatera Barat Dorong Standardisasi Layanan Publik Melalui SIPPN

Sekda Provinsi,Arry Yuswandi Hadiri Acara Standar Pelayanan Publik (SIPPN).(dok.hms)

Andalas Time,Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dan Standardisasi Jenis Pelayanan Lingkup Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada Jumat, 3 Oktober 2025, di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, S.KM, M.KM; Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Dr. Ajib Rakhmawanto, S.IP., M.Si; Kepala Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat, Dina Febri Yanti, SE, M.Si; seluruh kepala OPD Provinsi Sumbar, serta Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Dalam arahannya, Sekda Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan agenda penting yang harus diwujudkan bersama seluruh perangkat daerah.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong agar seluruh perangkat daerah menghadirkan layanan publik yang adil, inklusif, dan menghormati nilai-nilai Hak Asasi Manusia, sejalan dengan visi terwujudnya Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan,” ujarnya.

Arry juga menyambut baik terbitnya PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan. Menurutnya, regulasi tersebut memperkuat komitmen Pemprov Sumbar dalam menghadirkan layanan yang humanis, inklusif, dan berkeadilan.

Ia menekankan, digitalisasi menjadi keharusan untuk menciptakan birokrasi yang sederhana, cepat, dan transparan. Keberadaan SIPPN, lanjutnya, sangat strategis untuk mendukung reformasi birokrasi karena menyediakan basis data terintegrasi tentang standar layanan publik.

“Kami sangat mengapresiasi hadirnya SIPPN sebagai instrumen nasional. Sistem ini mendukung transparansi sekaligus mempercepat penerapan SPBE di seluruh instansi pemerintahan,” tambahnya.

Arry juga memaparkan sejumlah strategi Pemprov Sumbar dalam meningkatkan kualitas layanan publik, mulai dari penguatan regulasi, standardisasi pelayanan, pengembangan platform digital SEPAKAT, penyelenggaraan kompetisi inovasi pelayanan, kerja sama strategis, hingga peningkatan profesionalisme ASN.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Dr. Ajib Rakhmawanto, menekankan bahwa standar pelayanan merupakan landasan utama penyelenggaraan layanan publik.

“Standar pelayanan adalah kunci dan tolak ukur agar layanan publik berjalan dengan baik, pasti, dan terukur. Seluruh jenis layanan di provinsi, kabupaten, dan kota harus memenuhi standar yang jelas,” tegasnya.

Ajib juga menyoroti pentingnya keseragaman penamaan layanan publik, terutama yang berbasis aplikasi. Ia menilai perbedaan penamaan untuk layanan yang sama dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Kami berharap pemerintah daerah memastikan bahwa layanan publik berbasis elektronik maupun aplikasi harus terstandarisasi, tidak lagi berbeda-beda meskipun substansinya sama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ajib menyampaikan bahwa SIPPN ditargetkan menjadi instrumen nasional yang mampu menyajikan data akurat dan terukur terkait penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Ia juga memberikan apresiasi kepada Sumbar yang telah memiliki capaian data pelayanan publik valid sebesar 85 persen.

“Sumatera Barat akan kami jadikan role model, karena sudah memiliki data yang cukup valid. Harapan kami, ke depan data ini terus diperbarui agar semakin akurat dan memudahkan peningkatan kualitas layanan publik,” pungkasnya.(Adpsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *