Anggota DPRD Sumbar Erick Hamdani Sosialisasikan Perda Ketenagalistrikan di Padang Panjang

Anggota DPRD Sumbar Erick Hamdani Gelar Sosper ketenagalistrikan di Padang Panjang.(dok.ist)

Andalas Time,Padang Panjang – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Erick Hamdani, S.E, Dt. Ambasa, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan di Kota Padang Panjang, Minggu (24/8/2025).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait pentingnya regulasi sektor ketenagalistrikan. Perda tersebut lahir sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengalihkan kewenangan sub-urusan ketenagalistrikan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.

Menurut Erick Hamdani, sosialisasi ini penting agar seluruh pihak mengetahui arah dan tujuan kebijakan ketenagalistrikan. “Perda ini hadir agar masyarakat, badan usaha, serta pemerintah daerah memiliki keselarasan dalam pelaksanaan usaha ketenagalistrikan. Hal ini juga untuk memastikan pelayanan listrik berjalan dengan baik, merata, dan berkualitas,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa ketersediaan listrik yang memadai tidak hanya berfungsi sebagai kebutuhan dasar, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. “Pemerintah provinsi bersama PLN dan pemerintah kabupaten/kota harus berkomitmen mempercepat pemenuhan kebutuhan listrik agar dapat mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Padang Panjang,” tambahnya.

Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumbar, Kepala PLN Sumbar (diwakili), Manager PLN Kota Padang Panjang, tokoh masyarakat, serta awak media.

Dalam pemaparannya, Erick juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penyempurnaan atas Perda Sumbar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan. Regulasi ini mengatur berbagai aspek penyediaan, pemanfaatan, hingga upaya percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sumatera Barat.

“Perda ini bukan hanya dokumen aturan, tetapi landasan penting agar masyarakat di seluruh daerah, termasuk yang masih belum terlayani listrik, bisa mendapatkan akses yang lebih baik,” tutup Erick Hamdani yang juga merupakan anggota DPRD Sumbar dari daerah pemilihan VI (Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, Sawahlunto, dan Padang Panjang).(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *