Andalas Time,Limapuluh Kota – Anggota DPD RI Cerint Iralloza Tasya menegaskan pentingnya pengawasan dana desa yang tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi harus mampu memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Cerint saat memberikan materi terkait evaluasi dan pengawasan dana desa dalam kegiatan di BPKP Kabupaten 50 Kota, Rabu (19/8/2026).
Bagi Cerint, pengawasan anggaran desa semestinya tidak diposisikan sebagai mekanisme yang membuat pemerintah desa takut mengambil keputusan. Sebaliknya, pengawasan harus menjadi instrumen yang membantu desa bekerja lebih tertib, transparan, tepat sasaran, sekaligus berani menjalankan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurut Cerint, pengelolaan dana desa membawa tanggung jawab besar karena anggaran tersebut pada hakikatnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Karena itu, transparansi tidak cukup dipahami sebagai kewajiban administratif. Transparansi, katanya, merupakan bagian penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa.
Warga Berhak Tahu Manfaat Anggaran
Cerint menilai masyarakat tidak cukup hanya mengetahui besaran anggaran yang diterima sebuah desa. Warga juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, program apa yang dijalankan, siapa yang menerima manfaat, hingga perubahan apa yang benar-benar terjadi setelah anggaran dibelanjakan.
“Pengawasan harus mampu memastikan anggaran tidak hanya selesai dalam laporan, tetapi juga terlihat hasilnya di tengah masyarakat,” menjadi pesan utama yang ditekankan dalam pemaparannya.
Menurut Cerint, paradigma pengawasan dana desa perlu terus diperkuat. Pengawasan jangan hanya diarahkan untuk menemukan kesalahan setelah terjadi, melainkan harus berperan mencegah potensi kesalahan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah desa memiliki ruang untuk memperbaiki tata kelola sejak awal sebelum persoalan berkembang menjadi temuan yang lebih besar.
Tak Cukup Hanya Lengkap di Atas Kertas
Cerint juga mengingatkan agar pemeriksaan dana desa tidak semata-mata terpaku pada kelengkapan dokumen.
Dokumen tetap penting sebagai bukti administrasi dan pertanggungjawaban. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan program yang tercantum dalam dokumen benar-benar diwujudkan di lapangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia mencontohkan, keberhasilan sebuah program desa tidak bisa hanya dilihat dari tingginya tingkat serapan anggaran.
Ukuran yang lebih substantif adalah apakah pembangunan tersebut mampu menjawab kebutuhan warga, meningkatkan kualitas pelayanan, membuka kesempatan ekonomi, memperbaiki lingkungan, atau menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, anggaran desa tidak berhenti sebagai angka dalam laporan keuangan, tetapi berubah menjadi jalan, pelayanan, pemberdayaan, peluang ekonomi, maupun berbagai bentuk pembangunan yang dapat dirasakan langsung masyarakat.
Pengawasan Harus Menjadi Bagian dari Solusi
Cerint menilai posisi desa sebagai salah satu ujung tombak pembangunan membuat tata kelola anggaran menjadi sangat penting. Ketika pengelolaan anggaran berjalan baik, masyarakat akan semakin mudah melihat hubungan antara uang yang dikelola pemerintah dengan manfaat yang mereka terima dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kegiatan di BPKP Kabupaten 50 Kota, Cerint juga mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan dana desa membangun pola kerja yang tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan.
Pendampingan dan pencegahan, menurutnya, juga harus mendapat perhatian yang kuat.
Dengan pola tersebut, pengawasan diharapkan tidak sekadar hadir untuk mencari siapa yang salah. Lebih jauh, pengawasan harus menjadi bagian dari solusi agar pemerintah desa mampu menjalankan anggaran secara akuntabel sejak tahap awal.
Bagi Cerint, pengelolaan dana desa yang baik pada akhirnya akan bermuara pada satu ukuran utama: manfaat yang dirasakan masyarakat.
Ia berharap pengelolaan dana desa ke depan semakin akuntabel, transparan dan berorientasi pada hasil. Sebab, anggaran yang dikelola pemerintah bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui pembangunan yang nyata, tepat guna dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
Di Kabupaten 50 Kota, pesan Cerint tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pengawasan dana desa bukan hanya tentang menemukan kesalahan, tetapi tentang memastikan anggaran publik benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat dan perubahan yang nyata.(**)












