Satpol PP Pasaman Gelar Razia Kafe dan Karaoeke

Andalas Time,Pasaman — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat menggelar razia intensif di Cafe Star, lokasi Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman,Kamis Sore (05/02/2026) Aksi grebek karaoke yang diduga menjadi kedok praktik menyimpang disaksikan ratusan warga setempat yang berkumpul memadati area sekitar.

Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan video viral di media sosial tentang aktivitas mencurigakan di kafe-kafe wilayah Pasaman Barat. Petugas menyasar Cafe Star yang terindikasi menyediakan pemandu lagu (LC) dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.

Tim Satpol PP Yang di Pimpin Kasat  Handoko  didampingi Kapolsek Pasaman Zulfikar, Camat Pasaman Andre, Pj Wali Nagari Hendro serta Bhabin Khantibmas mendatangi lokasi secara mendadak, memeriksa seluruh ruangan karaoke dan mengamankan pengelola Saat Pengrebekan Tidak di temukan Satupun Pemandu lagu. Ratusan masyarakat menyaksikan aksi tersebut, mencerminkan dukungan publik terhadap penegakan hukum dan pembersihan lingkungan dari praktik prostitusi terselubung.

Pengelola menerima teguran keras dan perintah penghentian sementara operasional hingga memenuhi persyaratan perizinan. Satpol PP berkomitmen terus melakukan pengawasan rutin untuk menjaga ketenteraman masyarakat Pasaman Barat.

Sanksi bagi pemilik cafe karaoke yang ditutup oleh Satpol PP di Pasaman Barat berupa teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran berulang.
Penindakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum (diubah Perda Nomor 13 Tahun 2018), yang melarang kafe karaoke dengan ruang tertutup dan pemandu lagu (LC).Pemilik diperingatkan untuk menghentikan aktivitas melanggar, seperti operasi di luar jam Perda atau saat Ramadhan.

Lokasi disegel jika tidak berizin atau terbukti sebagai kedok prostitusi; bupati menolak perpanjangan izin untuk kafe dengan kamar karaoke tertutup.
​Pencabutan Izin dan Denda: Berlaku untuk pelanggaran berat, termasuk penyitaan barang bukti seperti miras; pemilik dibina sebelum diproses lebih lanjut(Novi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *