Pengguna Jalan Abaikan Rambu 8 Ton, Warga Minta Penegak Perbup Bertindak Tegas

Andalas Time,Pasaman Barat-  Sejumlah warga di Kabupaten Pasaman Barat mengeluhkan maraknya kendaraan bertonase berat yang melintas di jalan dengan batas maksimal 8 ton. Padahal, di sepanjang jalur tersebut telah terpasang rambu larangan tonase sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku,Kamis(31/10).

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak truk besar, terutama pengangkut hasil perkebunan dan material bangunan, yang tetap melintas tanpa memperhatikan rambu batas beban jalan. Akibatnya, sejumlah ruas jalan mulai mengalami kerusakan seperti retak, berlubang, bahkan amblas di beberapa titik.

seperti Tempat Kejadian di Jorong Tamiang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka,tepatnya di Simpang Kantor Camat Koto Balingka,
Berdiri Rambu Lalu Lintas Hanya Diperbolehkan tonnase 8T,Dengan lingkaran warna merah berdiri di sudut pintu masuk jalan arah ke jalan Tamiang Ampalu,

Salah seorang Warnga HEN Mengatakan “ini menandakan di berlakukannya muatan yang Over dimensi atau overloud, yang sudah tentu tidak di perbolehkan mobil melebihi muatan melintasi jalan tersebut, karna status jalan ini baru kelas III. Namun jauh di dalam ada tiga veron yang bermuatan tronton ya atomatis overloud, mereka melenggang bermuatan seakan tidak ada yang tahu atau purak- purak tidak tahu

“Kami sudah sering mengingatkan pengemudi agar tidak lewat sini, tapi tetap saja dilanggar. Jalan ini dibuat untuk kendaraan ringan, bukan untuk truk besar,” ujar Hen .

Warga berharap agar pihak penegak Perbup, termasuk Dinas Perhubungan dan Satpol PP, segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. Mereka menilai pembiaran ini dapat merugikan masyarakat luas dan menghambat aktivitas ekonomi warga setempat.

“Kami minta aparat turun tangan. Kalau aturan tidak ditegakkan, jalan ini akan rusak total. Pemerintah sudah membuat aturan, tapi harus ada tindakan nyata di lapangan,” tegas warga lainnya.

Sementara itu, pihak terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan rutin serta menertibkan kendaraan yang melanggar tonase agar ketentuan Perbup tentang batas beban jalan benar-benar dijalankan(nv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *