Andalas Time,Lubuk Sikaping — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pasaman resmi menetapkan standar pelayanan publik untuk bidang ketenteraman, ketertiban umum, serta penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Nomor: 188.08/14/SATPOL PP DAN DAMKAR/2025,Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman, Aan Afrinaldi, S.STP,Pembina Tingkat I, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tanggap, tegas, dan humanis. “Penetapan standar pelayanan publik ini menjadi bentuk nyata komitmen kami untuk hadir di tengah masyarakat kapan pun dibutuhkan, baik dalam menjaga ketertiban umum maupun dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan jiwa,” ungkap Aan di Lubuk Sikaping, Kamis (24/10).
Menurut Aan, pelayanan yang diberikan oleh Satpol PP dan Damkar tidak hanya sebatas penegakan Peraturan Daerah, tetapi juga mencakup upaya perlindungan masyarakat dan pencegahan risiko kebakaran melalui kegiatan edukatif. Standar pelayanan publik yang ditetapkan ini mencakup pelayanan pengaduan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP dan Damkar Pasaman menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, melaksanakan pemadaman dan pengendalian kebakaran, melakukan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran maupun non-kebakaran, serta memberikan edukasi dan sosialisasi pencegahan kebakaran kepada masyarakat.
Penetapan standar pelayanan publik ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Dasar hukum lainnya meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Pasaman Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Dengan adanya standar pelayanan publik ini, masyarakat Kabupaten Pasaman diharapkan dapat merasakan pelayanan yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kepuasan publik. “Kami ingin masyarakat merasa aman dan yakin bahwa layanan pemerintah daerah hadir dengan cepat dan tepat ketika dibutuhkan,” tambah Aan.
Penetapan ini juga sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas. Satpol PP dan Damkar Pasaman siap memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan Pasaman yang aman, tertib, dan sejahtera.(**)












