Andalas Time,Sumbar – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Instruksi tersebut diteken pada 19 September 2025 dan ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumbar.
Dalam pernyataannya di Padang, Senin (22/9/2025), Mahyeldi menegaskan bahwa penambangan ilegal tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
“Tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Karena itu, saya instruksikan agar segera diambil langkah nyata untuk menertibkan aktivitas PETI,” kata Mahyeldi.
Instruksi gubernur tersebut memuat beberapa poin penting, antara lain:
Bupati/Wali Kota diminta untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam upaya pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap PETI.
Melakukan identifikasi lokasi PETI dan menggelar sosialisasi bersama tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat.
Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki izin pertambangan dan konsekuensi hukum dari penambangan tanpa izin.
Meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait.
Melaporkan perkembangan penanganan PETI secara rutin kepada Gubernur setiap triwulan.
Gubernur Mahyeldi juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah untuk menjaga kelestarian alam di Sumatera Barat.
“Kalau alam rusak, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu kita. Maka mari kita jaga bersama demi keberkahan dan keselamatan masyarakat Sumbar,” ujarnya.
Penertiban aktivitas tambang ilegal ini diharapkan dapat menekan kerusakan lingkungan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak. (adpsb/bud)












