Pemkab Pasaman Matangkan Pembentukan Mal Pelayanan Publik Bersama 17 OPD

Andalas Time,Pasaman – Pemerintah Kabupaten Pasaman mulai mematangkan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan melibatkan 17 organisasi perangkat daerah (OPD) serta sejumlah instansi vertikal, lembaga, dan BUMN/BUMD. Wakil Bupati Pasaman, Parulian Dalimunthe, menegaskan, kerja sama tersebut harus berujung pada pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan berkualitas, bukan sekadar penandatanganan dokumen.

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembentukan MPP di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasaman, Selasa (20/10).

“Pelayanan publik merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah harus terus berupaya memberikan pelayanan yang semakin baik, memangkas prosedur yang tidak diperlukan, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan secara efektif dan efisien,” ujar Wabup Parulian.

Pembentukan MPP diarahkan untuk mengakhiri pola pelayanan yang mengharuskan masyarakat mendatangi sejumlah kantor berbeda guna mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Melalui pusat pelayanan terpadu tersebut, berbagai layanan dari instansi terkait ditargetkan dapat diakses dalam satu lokasi sehingga lebih menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat.

Pemkab Pasaman telah menetapkan arah pengembangan Kantor DPMPTSP sebagai lokasi MPP. Keterlibatan lintas instansi menjadi bagian penting dalam menyiapkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, baik untuk urusan perizinan maupun nonperizinan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *