Dua Kasus Besar Terungkap, BNNP Sumbar Musnahkan 73.387,96 Gram Ganja

Andalas Time,Padang – Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memutus mata rantai peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Sebanyak 73.387,96 gram atau sekitar 73,38 kilogram narkotika jenis ganja dimusnahkan setelah barang bukti tersebut berasal dari dua kasus pengungkapan di wilayah Sumatera Barat.

Dalam presrelis, Kepala BNN Sumbar Toton Rasyid mengatakan,” Pemusnahan tersebut menjadi penanda lanjutan dari kerja penindakan BNNP Sumbar bersama unsur terkait dalam membongkar jaringan peredaran ganja yang masuk dan beredar di Sumatera Barat.Dua kasus tersebut masing-masing terjadi di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, dan kawasan Koto Baru, Kabupaten Agam, yang kemudian dikembangkan hingga Padang Panjang,”ujarnya.

Dikatakan,”Kasus pertama diungkap petugas BNNP Sumbar pada 6 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di bagian bagasi belakang kendaraan. Barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa karung plastik dan dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat, ditambah sejumlah paket ganja kering dalam kantong plastik,”ucapnya.

Dari hasil pengembangan dan interogasi awal terhadap MR dan AAZ, tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar kemudian bergerak menuju wilayah Kuranji, Kota Padang.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial TRAR, yang diduga berkaitan dengan pengendalian kurir sekaligus kepemilikan barang.

Dalam perkara Lubuk Sikaping itu, barang bukti yang diamankan memiliki berat bersih 44.084,46 gram. Adapun ganja yang kemudian dimusnahkan dari perkara tersebut tercatat sebanyak 43.654,64 gram.

Pengungkapan kedua bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman ganja lintas Sumatera Utara–Sumatera Barat.

Pada 15 September 2026 sekitar pukul 04.50 WIB, tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar melakukan penindakan di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.

Petugas melakukan blokade untuk menghentikan kendaraan yang dicurigai membawa narkotika. Namun, pengemudi berupaya melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas BNNP Sumbar yang sedang melakukan blokade hingga mengalami kerusakan parah.

Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial SW, yang berada di dalam Toyota Rush warna hitam bernomor polisi T 1613 MP.

Hasil penggeledahan menemukan sebuah karung besar warna biru di bangku baris kedua. Di dalamnya terdapat 20 paket besar ganja kering yang masing-masing dibalut lakban warna cokelat.

Petugas juga menemukan 10 paket besar ganja kering lainnya di bangku baris ketiga.

Total berat bersih 20 paket ganja tersebut mencapai 19.494,69 gram, sedangkan 10 paket lainnya memiliki berat bersih 10.358,63 gram. Dengan demikian, total barang bukti dalam kasus tersebut mencapai 29.853,32 gram.

Pengungkapan tidak berhenti setelah SW diamankan. Berdasarkan interogasi awal, SW mengaku akan mengantarkan paket tersebut kepada seorang laki-laki yang berada di Padang Panjang.

Tim BNNP Sumbar kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial A di sebuah mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru bernomor polisi BA 1967 CA yang berada di SPBU Ganting, Padang Panjang.

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku diperintah oleh seseorang berinisial Solihin, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bukittinggi.

Solihin disebut merupakan orang yang sebelumnya ditangkap BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering.

Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan bagaimana informasi awal dan pengembangan lapangan digunakan petugas untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika.

Dari dua perkara tersebut, BNNP Sumbar kemudian melakukan pemusnahan barang bukti dengan total 73.387,96 gram ganja.

Rinciannya, barang bukti dari kasus Lubuk Sikaping sebanyak 43.654,64 gram, sementara dari kasus Padang Panjang sebanyak 29.733,32 gram.

Jika digabungkan, total ganja yang dimusnahkan mencapai 73.387,96 gram atau sekitar 73,38 kilogram.

Pemusnahan menjadi tahap penting dalam penanganan barang bukti narkotika, sekaligus menegaskan bahwa barang terlarang yang telah diamankan tidak kembali masuk ke dalam rantai peredaran.

BNNP Sumbar menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni. Pemusnahan merupakan bagian dari komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ditambahkan kepala BNN,”keberhasilan pengungkapan dua perkara tersebut juga menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, unsur terkait dan masyarakat, terutama melalui informasi yang dapat membantu petugas mengidentifikasi pergerakan jaringan narkotika.

Puluhan kilogram ganja yang sebelumnya bergerak melalui jalur distribusi akhirnya berhasil dihentikan. Bagi BNNP Sumbar, langkah itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika dan mencegah barang tersebut menjangkau masyarakat, khususnya generasi muda,”tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *