Andalas Time,Padang — Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026), menjadi saksi pergantian agenda kerja lembaga legislatif Kota Padang. DPRD Kota Padang secara resmi menutup Masa Sidang III Tahun 2026 sekaligus membuka Masa Sidang I Tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S.Pd., didampingi Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.
Dari jajaran Pemerintah Kota Padang, hadir langsung Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, dan undangan lainnya.
Bagi Muharlion, penutupan masa sidang bukan sekadar agenda seremonial. Momentum tersebut menjadi ruang untuk melihat kembali sejauh mana DPRD menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sekaligus menyiapkan arah kerja pada masa sidang berikutnya.
Dalam rapat itu, DPRD Kota Padang menyerahkan laporan kunjungan kerja komisi-komisi pada Masa Sidang III Tahun 2026 yang dilaksanakan 12–16 Juli 2026.
Sebelum laporan tersebut diserahkan kepada Wali Kota Fadly Amran, Muharlion meminta perwakilan komisi menyerahkan laporan masing-masing kepada pimpinan DPRD.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kota Padang menyerahkan laporan reses Masa Sidang III Tahun 2026 kepada pimpinan DPRD.
Laporan hasil kunjungan kerja Komisi I hingga Komisi IV dan laporan reses tersebut kemudian diserahkan pimpinan DPRD kepada Wali Kota Padang untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Muharlion menegaskan, setiap penutupan masa sidang harus disertai laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD. Laporan itu menjadi bahan evaluasi sekaligus kajian dalam menentukan kebijakan pelaksanaan tugas legislatif pada masa mendatang.
“Untuk Masa Sidang III DPRD Kota Padang dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2026 telah diterima bahan-bahan laporan kegiatannya dari komisi, fraksi-fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Padang serta Sekretariat DPRD,” kata Muharlion.
Menurutnya, seluruh bahan laporan tersebut telah dihimpun dan disatukan dalam satu format. Karena itu, ia meminta Sekretaris DPRD membacakan laporan kegiatan serta produk yang telah dihasilkan dewan selama Masa Sidang III Tahun 2026.
Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap aktivitas DPRD tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan, tetapi dapat diukur dan dievaluasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas kinerja lembaga legislatif.
Di sisi lain, Wali Kota Padang Fadly Amran memaparkan sejumlah capaian regulasi daerah yang telah ditetapkan hingga berakhirnya Masa Sidang III.
Fadly menyebut terdapat tiga Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan, Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, serta Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, terdapat sejumlah regulasi yang telah mendapatkan nomor register dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dapat segera ditindaklanjuti untuk penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Di antaranya pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta regulasi mengenai penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau.
Fadly juga menyoroti Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dilanjutkan ke tahapan evaluasi.
Namun, perhatian khusus Fadly tertuju pada satu regulasi yang dinilai strategis bagi masa depan Kota Padang, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Ranperda tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Barat dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. Fadly berharap regulasi ini dapat segera disepakati bersama pada Masa Sidang I Tahun 2026.
“Kita berharap, Ranperda Pengelolaan Sampah ini nantinya dapat semakin memperkuat upaya pengelolaan lingkungan di Kota Padang sekaligus mendukung pencapaian Adipura yang telah kita raih, sehingga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Fadly.
Dengan dibukanya Masa Sidang I Tahun 2026, DPRD dan Pemko Padang kini memasuki fase baru untuk memperkuat kolaborasi legislasi dan pembangunan daerah.
Di tangan Muharlion bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD, laporan hasil kerja masa sidang sebelumnya menjadi bahan evaluasi. Sementara bagi Fadly Amran, agenda regulasi ke depan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pengelolaan lingkungan Kota Padang.
Penutupan Masa Sidang III pun akhirnya bukan menjadi akhir dari sebuah agenda, melainkan titik awal untuk memasuki pekerjaan berikutnya dengan sejumlah regulasi strategis menanti untuk dituntaskan.(Adv)












