Andalas Time,Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Kecamatan Kuranji, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S.Pd., didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.
Dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta sejumlah undangan.
Setelah pembukaan dan pengecekan kehadiran anggota, Muharlion memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan KUA-PPAS 2027.
PKS Soroti Kemandirian Fiskal dan Ketergantungan Transfer
Juru Bicara Fraksi PKS, Gufron, mengatakan berdasarkan dokumen Ringkasan Akun Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,737 triliun.
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp1,155 triliun, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp1,581 triliun.
Secara struktur, PAD memberikan kontribusi sekitar 42,22 persen terhadap total pendapatan daerah, sementara pendapatan transfer masih menyumbang sekitar 57,78 persen.
Menurut Fraksi PKS, komposisi tersebut menunjukkan Kota Padang telah memiliki basis PAD yang cukup signifikan. Namun, tingginya ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat masih menjadi tantangan dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
“Dari perspektif kemandirian fiskal, kita belum boleh berpuas diri. Sebab, lebih dari separuh pendapatan Kota Padang masih bersumber dari transfer. Inilah persoalan struktural yang harus dibaca secara serius,” kata Gufron.
Ketergantungan tersebut, menurutnya, membuat ruang fiskal Kota Padang sensitif terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat. Pengurangan, penundaan, restrukturisasi maupun perubahan formula transfer berpotensi langsung memengaruhi kemampuan daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
Fraksi PKS mendorong peningkatan PAD tidak dilakukan dengan sekadar menambah beban masyarakat. Pemerintah Kota Padang diminta memperluas basis pajak, mengoptimalkan objek pajak, melakukan digitalisasi pemungutan, memperkuat basis data wajib pajak, menutup potensi kebocoran, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Strategi peningkatan PAD juga diharapkan tetap memberikan ruang dan insentif bagi UMKM serta pelaku usaha untuk berkembang.
“PAD yang sehat bukanlah PAD yang tinggi dari pungutan berlebihan, melainkan PAD yang tumbuh bersama pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
PAN Cermati Belanja Modal, Pendidikan dan Pajak Air Tanah
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PAN Usmardi Thareb menyoroti sejumlah perubahan dalam struktur belanja daerah.
Belanja operasi dalam rancangan KUA-PPAS 2027 disebut meningkat lebih dari Rp172 miliar, dari Rp2,468 triliun pada APBD 2026 menjadi Rp2,640 triliun.
Sebaliknya, belanja modal turun dari Rp220,939 miliar menjadi Rp183,325 miliar, atau berkurang sekitar Rp37,614 miliar.
Belanja Tidak Terduga (BTT) juga turun dari Rp8,318 miliar menjadi Rp7 miliar, sementara SILPA 2027 diproyeksikan mencapai Rp93,400 miliar.
Fraksi PAN mendukung rencana PAD sebesar Rp1,155 triliun atau meningkat sekitar Rp131 miliar dibandingkan APBD 2026 sebesar Rp1,024 triliun. Namun, target tersebut diminta benar-benar disusun berdasarkan kajian yang realistis dan terukur.
Pemerintah Kota Padang juga diminta menjelaskan secara rinci sektor-sektor yang menjadi sumber peningkatan PAD beserta strategi untuk mencapai target tersebut.
Pajak Air Tanah Diminta Dioptimalkan
Fraksi PAN memberikan perhatian khusus terhadap potensi pajak daerah yang direncanakan mencapai Rp874,475 miliar, termasuk optimalisasi pajak air tanah.
Fraksi PAN meminta Pemko Padang memastikan penggunaan air tanah oleh hotel, sekolah swasta, perkantoran swasta maupun badan usaha lainnya telah tercatat dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Pengawasan dinilai penting untuk mencegah kebocoran potensi pendapatan daerah sekaligus mengantisipasi penggunaan air secara tidak sah.
Belanja Pendidikan Jadi Catatan
Fraksi PAN juga menyoroti mandatory spending sektor pendidikan.
Mengacu pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat atas nama Gubernur Sumbar Nomor 900.1.15.3/1051/APKD/BPKAD/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, belanja wajib pendidikan disebut baru berada pada angka 8,39 persen atau Rp227,445 miliar.
Dalam penjelasan yang diterima Fraksi PAN, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan kesalahan pemilihan nomenklatur subkegiatan yang menampung anggaran gaji dan tunjangan ASN pendidik dan tenaga kependidikan.
Fraksi PAN meminta Pemko Padang melakukan pengecekan dan penataan kembali agar alokasi belanja pendidikan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Infrastruktur Pelayanan Publik Juga Disorot
Catatan lainnya adalah alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (BIPP).
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, BIPP disebut dialokasikan sebesar Rp571,998 miliar atau 21,10 persen dari total belanja daerah di luar alokasi belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah.
Fraksi PAN meminta Pemerintah Kota Padang mendalami kembali struktur belanja tersebut agar memenuhi ketentuan mandatory spending yang berlaku.
Selain itu, setiap alokasi anggaran KUA-PPAS 2027 diminta memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu, sekaligus mendukung visi-misi dan program unggulan Wali Kota Padang serta selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah pusat.
Gerindra Terima dengan Catatan
Pada prinsipnya seluruh fraksi menerima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027. Namun, Fraksi Gerindra menyatakan menerima dengan sejumlah catatan yang diminta untuk diakomodasi secara substansial dalam RAPBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Tiga poin utama yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra adalah:
Revisi prioritas belanja modal dan BTT. TAPD diminta meningkatkan alokasi belanja modal untuk infrastruktur mitigasi bencana, menyesuaikan BTT dengan tingkat risiko, memastikan bantuan korban banjir terakomodasi, serta melakukan evaluasi cepat terhadap serapan DAK Fisik Pendidikan.
Roadmap penurunan belanja pegawai. TAPD diminta menyajikan peta jalan penurunan rasio belanja pegawai secara bertahap, disertai penataan tenaga non-ASN dan rasionalisasi operasional birokrasi.
Rencana aksi PAD yang terukur. Pemerintah Kota Padang diminta menyampaikan dokumen rencana aksi intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah yang terukur sebelum RAPBD ditetapkan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Wahyu Hidayat menegaskan catatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan APBD benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami tidak sedang bernegosiasi untuk kepentingan fraksi; kami sedang bernegosiasi untuk hak masyarakat atas drainase yang berfungsi, sekolah yang aman, bantuan yang sampai, dan anggaran yang efisien,” tegas Wahyu.
APBD 2027 Diharapkan Lebih Efektif dan Berpihak kepada Masyarakat
Rangkaian pendapat akhir fraksi menunjukkan adanya kesamaan perhatian terhadap penguatan kemandirian fiskal, optimalisasi PAD, efektivitas belanja, pemenuhan mandatory spending, pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
DPRD Kota Padang berharap berbagai catatan dan rekomendasi fraksi tidak berhenti pada dokumen persidangan, tetapi menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan RAPBD 2027.
Dengan diterimanya Rancangan KUA-PPAS 2027, DPRD dan Pemerintah Kota Padang diharapkan dapat melanjutkan proses penganggaran dengan mengedepankan efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat Kota Padang.(Adv)












