Andalas Time,Padang – Muhammad Taufik mengungkap fakta menarik di balik kegagalan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 1999 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Menurutnya, regulasi yang berlaku secara formal itu justru mengalami kelumpuhan sistemik selama 25 tahun akibat kuatnya perlawanan masyarakat berbasis identitas lokal dan martabat nagari.
Temuan tersebut disampaikan Muhammad Taufik saat mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Program Doktor Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Jumat (19/6/2026).
Dalam disertasi berjudul “Kegagalan Penerapan Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 1999 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam”, Taufik menyimpulkan bahwa kegagalan fungsional PP 84/1999 merupakan konsekuensi dari resiliensi pembangkangan masyarakat Agam yang berakar pada martabat nagari, kedaulatan wilayah, harga diri adat, serta memori kolektif masyarakat.
“Kegagalan fungsional itu kemudian memaksa negara melakukan koreksi melalui UU Nomor 53 Tahun 2024 tentang Kota Bukittinggi,” ujar Taufik di hadapan dewan penguji.
Penelitian yang dilakukan Taufik menyoroti bagaimana pembangkangan sipil berkembang menjadi kekuatan kultur hukum yang mampu menghambat implementasi regulasi negara. Fenomena tersebut bahkan merembet ke ranah birokrasi melalui mekanisme yang ia sebut sebagai inverted elitism atau elitisme terbalik.
Dalam kondisi itu, birokrasi lokal lebih memilih menghadapi risiko sanksi dari pemerintah pusat dibanding kehilangan legitimasi di mata masyarakat yang mereka layani. Akibatnya, regulasi yang secara hukum sah justru tidak pernah berjalan efektif di lapangan.
“Meskipun berlegalitas formal, regulasi ini gagal secara fungsional dalam dimensi substansi, struktur dan budaya hukum,” tegasnya.
Menurut Taufik, persoalan utama penelitian ini terletak pada dominannya pembangkangan sipil masyarakat Agam, lumpuhnya struktur hukum akibat pembangkangan institusional, serta terjadinya defisit legitimasi yuridis dan sosiologis terhadap regulasi tersebut.
Ia menjelaskan, secara substansial PP 84/1999 mengalami anakronisme yuridis dan kehilangan otoritas moral karena tidak mampu mengakomodasi nilai-nilai lokal yang hidup di tengah masyarakat.
Melalui pendekatan sosiologi hukum dengan desain studi kasus kualitatif, Taufik mengumpulkan data melalui dokumentasi komprehensif dan wawancara mendalam terhadap berbagai informan, mulai dari aktor masyarakat sipil hingga aktor negara. Analisis dilakukan menggunakan model siklus interaktif Miles, Huberman, Creswell dan Poth, serta model analisis berkelanjutan Afriza.
Hasil penelitian itu membawa Taufik pada kesimpulan yang cukup tegas. Kelumpuhan implementasi PP 84/1999 bermuara pada apa yang ia sebut sebagai legal terminasi hukum atau kekalahan negara secara fungsional. Temuan tersebut sekaligus menyempurnakan teori pembangkangan sipil klasik dengan memperkenalkan model perlawanan masyarakat yang bersenyawa dengan birokrasi lokal.
“Fenomena ini telah mengoreksi pandangan konvensional yang memisahkan gerakan sipil dan negara, serta menegaskan bahwa kedaulatan hukum yang bertahan lama adalah hukum yang mampu merangkul identitas masyarakat,” katanya.
Disertasi tersebut berhasil dipertahankan di hadapan dewan penguji yang diketuai Prof Afrizal dengan anggota Dr Azwar, Dr Roni Ekha Putera, dan Prof Susi Fitria Dewi sebagai penguji eksternal. Sidang dipimpin Dr Jendrius.
Muhammad Taufik yang juga menjabat Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat LPPM UIN Imam Bonjol Padang menyelesaikan studi doktoralnya di bawah bimbingan Prof Alfan Miko sebagai promotor, didampingi Dr Indradin dan Dr Bob Alfiandi sebagai ko-promotor.
Kelulusan ini menjadi catatan penting bagi Universitas Andalas karena Muhammad Taufik tercatat sebagai lulusan doktor pertama dari Program Studi Sosiologi Sekolah Pascasarjana Unand.(**)












